Friday, June 1, 2012

Dirazia, Pedagang BBM Datangi Disperidagkop

Pasca razia pedagang eceran BBM yang dilakukan Polres Kaur sejak sepekan terakhir, pedagang BBM eceran di Kecematan Kaur Selatan mendatangi Dinas Perdagangan Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Diperindagkop dan UKM) Kabupaten Kaur, kemarin (29/5).

Kedatangan mereka yang berjumlah sepuluh orang itu, minta agar Disperidagkop dan UKM Kaur untuk memberikan surat izin berjualan BBM eceran– sama dengan pedagang lainnya.

Kalau permintaan mereka tidak terpenuhi maka Polres Kaur tidak akan mengeluarkan sejumlah premium dan solar, yang diamankan Polres Kaur saat gelar razia beberapa hari lalu.

‘’Kami ke sini minta surat izin berjualan BBM dari Disperidagkop dan UKM. Karena sejumlah minyak jenis premium, dan solar yang kami jual secara eceran, diamankan polisi saat razia. Kalau kami tidak memiliki surat izin dari Disperindagkop, dan UKM, kami tidak dibolehkan berjualan BBM eceran. 

Juga minyak yang diamankan oleh Polres Kaur itu tidak bisa kami ambil,’’ ungkap perwakilan pedagang, Toni kepada pegawai Disperindagkop kemarin (29/5).

Menanggapi keluhan para pedagang BBM eceran, Kadisperindagkop dan UKM Kaur, Drs. Agunawan, MM, melalui Sekretaris Nusirwan, SP, menyatakan belum dapat memutuskan apakah Disperidagkop dan UKM bisa mengeluarkan surat izin tersebut– atau tidak. Karena harus menunggu Kadis Kabid Perdagangan yang saat ini masih tugas luar.

‘’Memang surat izin tersebut kami yang mengeluarkan. Maka itu, beberapa pedagang BBM eceran yang tidak mengantongi surat izin tersebut, minyak mereka diamankan. Apalagi mereka menjual BBM diatas Rp 6.000/liter,’’ jelas Nusirwan.

Jadi untuk mengeluakan surat izin yang diharapkan para pedagang, untuk sementara ini belum bisa dipenuhi. Karena pejabat yang berwenang masalah ini masih berada di Bengkulu. Mungkin baru Senin depan tuntutan para pedagang BBM eceran ini bisa terpenuhi,” papar Nusirwan dihadapan para pedagang pengecer BBM.

Tak lama setelah mendengar penjelasan dari Disperindagkop dan UKM, para pedagang membubarkan diri secara tertib. ‘’Kami hanya ingin tahu, kenapa pedagang lainnya mendapat izin sementara pedagang lainnya tidak diberikan. Kami bersedia mematuhi aturan, semua persyaratan akan kami patuhi,’’ jelas Toni.

Sementara Kapolres Kaur AKBP Andi Kirnanda, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Lumban Raja, mengatakan pihaknya tetap tidak mengizinkan para pengecer berjualan tanpa mengantongi surat izin dari Disperindagkop dan UKM.

‘’Kalau mereka ada izin dan tidak menjual BBM diatas Rp 6.000/liter, kita tidak gelar razia. Tapi sekarang mereka jual BBM jenis premium  Rp 7.000-9.000/liter. Kalau masih ada yang menjual diatas Rp 6.000 ribu/liter, jangan salahkan kami kalau minyak jualan tersebut kita sita,” tegas Lumban.(cik)

Sumber :  http://harianrakyatbengkulu.com/

0 comments:

Post a Comment

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Justin Bieber, Gold Price in India